penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman bisa menganggu sistem imun dan kesehatan masyarakat
Hasil penelitian telah menunjukkan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman bisa menganggu sistem imun dan kesehatan masyarakat. Sementara di Indonesia, sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih bertoleransi hanya dengan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan galon guna ulang dengan bahan plastik polikarbonat, DPR perlu:
a. Mendorong BPOM mengawasi secara masif penerapan regulasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
b. Mendorong BPOM bersama Pemerintah, IDI, dan para peneliti terus melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak kesehatan dari paparan BPA yang bisa memicu gangguan keseimbangan hormon dalam tubuh, terlebih kesehatan reproduksi seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada Perempuan, sehingga ke depannya diharapkan dapat ditentukan kebijakan yang tepat dan berpihak pada perlindungan konsumen;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan BPA Free, dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan wadah atau kemasan makanan dan minuman yang mengandung BPA.