Hari Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Sedunia 2024

 Hari Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Sedunia diperingati pada tanggal 1 Desember tiap tahunnya, yang pada tahun 2024 mengangkat tema "Take the rights path: My health, my right!," DPR perlu:

a. Mengucapkan selamat memperingati Hari AIDS kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengajak masyarakat agar terus memberikan dukungan, baik secara emosional dan moral, kepada para pasien yang sedang berjuang melawan AIDS;

b. Mendorong Kemenkes untuk menggencarkan upaya pembinaan terhadap pencegahan dan pengendalian human immunodeficiency virus (HIV) AIDS, serta deteksi dini dalam pencegahan penularan HIV-AIDS, sehingga dapat dilakukan langkah yang tepat untuk mencegah meluasnya penularan HIV-AIDS di tengah masyarakat tanpa harus menjauhi atau mengucilkan penyintas AIDS;

c. Mendorong Kemenkes melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak, gejala, tindakan preventif, pencegahan penularan, dan hal-hal lainnya yang terkait HIV-AIDS melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap HIV-AIDS, sehingga diharapkan kasus HIV-AIDS di tahun-tahun mendatang bisa terus menurun hingga mencapai target zero case;

d. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk gencar menjangkau dan melakukan tes HIV/AIDS, utamanya pada ibu hamil, agar dapat dilakukan antisipasi dini untuk mencegah dan menangani apabila terkena HIV-AIDS;

e. Mendorong Kemenkes memastikan rumah sakit meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena HIV-AIDS, dengan memberikan dan menyediakan antiretroviral (ARV) untuk mengurangi risiko penularan HIV, mengurangi laju penularan HIV di masyarakat, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat HIV, memperbaiki kualitas hidup orang dengan HIV (ODHIV), memulihkan/memelihara fungsi kekebalan tubuh, serta menekan penggandaan virus secara maksimal dan terus-menerus;

f. Mendorong Kemenkes untuk terus melakukan pengawasan terhadap layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) Indonesia untuk memberikan akses pelayanan yang adil dan merata dalam pencegahan, pengujian, pengobatan, dan perawatan penyakit HIV AIDS;

g. Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk terus mengedukasi anak dan remaja di sekolah hingga di pendidikan tinggi mengenai pendidikan seksual dan bahaya HIV-AIDS, sebagai upaya untuk melawan serta menghindar dari penyakit HIV-AIDS;

h. Mendorong masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa penyintas AIDS berhak mendapat hak dan perlakuan yang sama, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun pekerjaan, serta mengedukasi masyarakat untuk memahami metode penularan HIV, sehingga tidak perlu menjauhi atau memberikan stigma negatif kepada para penyintas AIDS;

i. Mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mewaspadai bahaya HIV-AIDS yang dapat berdampak fatal hingga menyebabkan kematian, sehingga diperlukan upaya preventif untuk mencegah penularan HIV-AIDS;

j. Menyampaikan harapan agar Indonesia dapat terus memberantas dan menekan angka HIV-AIDS, serta meminimalisir angka kematian akibat HIV-AIDS melalui edukasi yang baik dan tepat.