Bawaslu ada 1.127 TPS rawan potensi personel TNI-Polri tidak netralitas

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada 1.127 tempat pemungutan suara (TPS) rawan potensi personel TNI-Polri melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Bawaslu merinci ribuan TPS itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Jawa Tengah. Tak hanya itu, Bawaslu juga mencatat ada 2.799 TPS yang memiliki riwayat rawan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. TPS tersebut tersebar di kawasan Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat. Kemudian, ada 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadinya insiden kekerasan. TPS ini tersebar di kawasan Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, DPR RI perlu;

a. Meminta Polri untuk memperkuat pengamanan di TPS yang masuk dalam kategori rawan, termasuk pengawasan khusus di wilayah dengan riwayat insiden kekerasan, meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan situasi kondusif selama Pilkada berlangsung;

b. Mendorong Polri untuk menerapkan langkah pencegahan melalui pendekatan komunitas di daerah-daerah rawan konflik guna mengurangi potensi insiden kekerasan;

c. Meminta TNI untuk menjamin netralitas personelnya sesuai amanat undang-undang, dengan memberikan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap personel yang bertugas di lapangan, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas yang melibatkan personel TNI;

d. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menempatkan pengawas tambahan di TPS dengan tingkat kerawanan tinggi guna meminimalisasi potensi pelanggaran, melakukan pemantauan aktif terhadap tindakan personel keamanan yang bertugas guna memastikan tidak ada keberpihakan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk politik uang dan pentingnya menjaga integritas pemilu;

e. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi lokasi TPS yang rawan, termasuk pertimbangan penyesuaian lokasi atau peningkatan keamanan teknis di sekitar TPS, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan logistik dan rekapitulasi suara, khususnya di TPS rawan konflik dan kecurangan;

f. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi koordinasi antara Bawaslu, KPU, TNI, dan Polri dalam rangka mitigasi kerawanan di TPS, memberikan arahan calon kepada kepala daerah agar tidak terlibat dalam praktik politik uang atau memanfaatkan aparat keamanan untuk kepentingan tertentu;

g. Meminta Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran di TPS kepada Bawaslu dan aparat keamanan setempat.