Barantin melaporkan pada periode Januari-Oktober 2024 telah terjadi 26 pelanggaran hukum karantina

 Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan pada periode Januari-Oktober 2024 telah terjadi 26 pelanggaran hukum karantina. Mayoritas pelanggaran berasal dari penyelundupan benih lobster sebanyak 1.416.515 ekor. Selain lobster, Barantin mencatat telah terjadi pelanggaran hukum karantina yang melibatkan ikan hias hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pengawasan di daerah rawan penyelundupan komoditas kelautan, terutama lobster dan ikan hias, melalui patroli dan inspeksi yang lebih intensif, serta memastikan pemberlakuan sanksi tegas terhadap pelanggar, termasuk penindaklanjutan secara hukum terhadap jaringan penyelundupan;

b. Mendorong KKP, melakukan pengembangan program budidaya lobster secara legal untuk memenuhi permintaan pasar illegal  dan ekspor, serta meningkatkan pengelolaan dan pengawasan budidaya lobster dalam negeri guna mencegah eksploitasi berlebihan dan penyelundupan hasil tangkapan illegal;

c. Meminta KKP dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan jumlah titik pemeriksaan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan guna mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, meningkatkan jumlah personel dan penggunaan teknologi modern, seperti scanner dan sistem pelacakan digital, untuk mendeteksi barang ilegal secara efektif,  melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan nelayan terkait regulasi karantina, risiko penyelundupan, dan dampaknya terhadap ekosistem serta ekonomi nasional;

d. Meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pemeriksaan komoditas kelautan yang masuk atau keluar Indonesia, terutama melalui pelabuhan yang rawan penyelundupan, bekerja sama dengan KKP, Barantin, dan aparat keamanan dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran hukum karantina;

e. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat pengawasan terhadap angkutan laut dan udara yang digunakan untuk mengangkut komoditas perikanan, khususnya di jalur yang rawan penyelundupan;

f. Meminta Polri untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan komoditas kelautan dan memberikan hukuman tegas untuk memberikan efek jera, meningkatkan kemampuan intelijen dalam mendeteksi dan menangkap pelaku penyelundupan sebelum barang ilegal masuk atau keluar wilayah Indonesia.