YLKI menilai penerapan skema power wheeling berisiko mewariskan masalah kepada rakyat yang menerima tarif listrik mahal

 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan skema power wheeling berisiko mewariskan masalah kepada rakyat yang bakal menerima tarif listrik mahal dan berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi ulang rencana penerapan skema power wheeling dengan mempertimbangkan potensi dampak terhadap tarif listrik yang akan memberatkan masyarakat, melakukan kajian mendalam terkait dampak keuangan, hukum, teknis, serta ketahanan energi untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi konsumen;

b. Meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji potensi beban fiskal dan keuangan negara yang dapat timbul akibat skema power wheeling, termasuk dampaknya pada subsidi listrik dan anggaran negara secara keseluruhan, mengembangkan strategi untuk mengelola risiko keuangan yang mungkin muncul dari implementasi kebijakan tersebut;

c. Meminta Kementerian BUMN untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan listrik negara, seperti PT PLN, tetap memiliki kapasitas dan daya saing yang kuat meskipun ada perubahan skema, memastikan PT PLN tetap berfungsi sebagai penyedia listrik yang handal dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia;

d. Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau dampak keuangan jangka panjang dari skema power wheeling, khususnya terhadap stabilitas keuangan perusahaan listrik dan kemampuan konsumen untuk membayar tarif listrik yang mungkin lebih tinggi, mengawasi aspek pembiayaan dan investasi yang melibatkan sektor energi, guna menjaga keseimbangan antara investasi dan beban masyarakat;

e. Mendorong pemerintah untuk mengkaji dampak hukum dari skema power wheeling agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, melindungi hak konsumen dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu, serta memastikan bahwa penerapan skema ini tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari;

f. Meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengembangkan strategi ketahanan energi jangka panjang yang memastikan bahwa skema power wheeling tidak mengancam ketahanan energi nasional, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan ini mendukung diversifikasi sumber energi, efisiensi penggunaan energi, serta kepentingan nasional dalam jangka panjang;

g. Mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi potensi munculnya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam penerapan skema power wheeling, memastikan bahwa skema ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memonopoli pasar listrik dan merugikan konsumen;

h. Mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk terus mengadvokasi hak-hak konsumen dalam hal tarif listrik dan ketahanan energi, serta memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah,  memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak skema power wheeling dan langkah-langkah yang bisa diambil konsumen untuk melindungi kepentingannya.