peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah instansi lainnya telah membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), diketahui perputaran uang dari kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, dan juga ada indikasi dilakukannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menjadikan keuntungan yang didapat sebagai aset senilai Rp221 miliar, DPR perlu:
a. Mengapresiasi kinerja Polri, dan mendorong Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia, mengingat diketahui sejak tahun 2017 hingga 2024, total narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan oleh sindikat tersebut dari Malaysia ke Indonesia mencapai 7 ton;
b. Mendorong Polri untuk melakukan upaya dan meningkatkan pengawasan kepada narapidana di Lapas, guna memastikan tidak ada narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika;
c. Mendorong Polri untuk mengingatkan dan meminta integritas kepada para pegawai lapas agar serius dalam bertugas, dan tidak ikut terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, seperti peredaran narkotika, dan meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila diketahui terdapat pegawai lapas yang turut terlibat dalam peredaran narkotika;
d. Mendorong Polri bekerjasama dengan stakeholders terkait, untuk memetakan modus atau pola yang digunakan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan terus melakukan penyelidikan yang mendalam agar seluruh sindikat atau jaringan yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika bisa segera diputus;
e. Mendorong Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyusun strategi jangka menengah dan panjang guna mencegah maraknya peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di Indonesia, baik strategi yang menggunakan hard power, soft power, maupun extraordinary;
f. Mendorong BNN untuk mengoptimalkan program rehabilitasi bagi pengguna narkotika, agar nantinya para pengguna narkotika yang telah mengikuti program rehabilitasi tersebut dapat benar-benar sepenuhnya terlepas dari ketergantungan dengan narkotika, dan diharapkan secara tidak langsung dapat menjadi perantara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika;
g. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, termasuk di jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal, khususnya di jaringan internasional, mengingat dibutuhkan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi hal tersebut, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;
h. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat yang tersinyalir menjadi pusat atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun titik lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika, guna mencegah meluasnya peredaran narkotika.
i. Mendorong BNN menyusun strategi yang mendalam dan tepat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga generasi bangsa bisa menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas yang bersih dari penggunaan narkotika, termasuk dari jerat keterlibatan dengan jaringan internasional;
j. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat.