Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun melarang.

 Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun melarang. Hal itu berlaku dengan keluarnya Permendag nomor 20 tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag nomor 21 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, DPR perlu:

a. Menyayangkan keputusan tersebut sebab pengambilan pasir laut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan, diantaranya merusak ekosistem biota laut, mengancam keberadaan pulau kecil, serta menurunkan produktivitas nelayan;

b. Mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut dan berpihak pada kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup nelayan maupun masyarakat di pesisir laut yang cukup bergantung hidup dan matapencaharian pada laut;

c. Mendorong pemerintah menjelaskan definisi, hal-hal, dan teknis yang dimaksud dalam aturan tersbut, termasuk yang mengatakan bahwa ekspor pasir laut hanya dilakukan dengan syarat kebutuhan material di dalam negeri sudah tercukupi. Hal ini perlu dibuktikan dengan komitmen pemerintah;

d. Mendorong pemerintah mengambil pembelajaran saat kegiatan ekpor pasir laut dibuka pada tahun 2002 silam. Pemerintah perlu memastikan hal buruk tidak kembali terjadi;

e. Pemerintah untuk melakukan riset mendalam, menampung berbagai aspirasi, dan membuka ruang diskusi terkait aturan izin ekspor pasir laut ini bersama para pakar, organisasi dan komunitas peduli lingkungan, hingga masyarakat pasisir laut guna memastikan dampak kegiatan ekspor pasir laut, baik jangka pendek hingga jangka panjang.