Kinerja industri karet Indonesia telah mengalami kemunduran sejak 2017
Kinerja industri karet Indonesia telah mengalami kemunduran sejak 2017 lalu. Berdasarkan data Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo), produksi karet alam nasional tercatat sebesar 3,68 juta ton pada 2017 silam. Angka ini terus menurun pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2023 lalu, produksi karet alam nasional hanya mencapai 2,24 juta ton atau berkurang 17,34% year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga akhir 2024, produksi karet alam diprediksi kembali menyusut menjadi 2,15 juta ton, DPR perlu;
a. Meminta Kementerian Pertanian untuk mengkaji penyebab penurunan produksi karet alam nasional dan merumuskan strategi revitalisasi perkebunan karet melalui program peremajaan tanaman (replanting) dengan varietas unggul yang lebih produktif dan tahan terhadap penyakit;
b. Mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif fiskal dan pembiayaan murah bagi petani karet dan pelaku industri karet, mencakup penurunan pajak, subsidi pupuk, serta akses kredit yang lebih terjangkau untuk memperbaiki kinerja produksi dan distribusi;
c. Meminta Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan penelitian dan inovasi terkait pengembangan bibit karet unggul dan teknologi produksi yang lebih efisien guna meningkatkan produktivitas karet dalam jangka panjang;
d. Mendorong Kementerian Perindustrian untuk mempercepat hilirisasi industri karet dengan fokus pada pengembangan produk karet olahan di dalam negeri, seperti ban, komponen otomotif, dan produk medis, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor hilir;
e. Mendorong Pemerintah Daerah di daerah penghasil karet seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada petani karet agar lebih produktif dan efisien.
f. Meminta Kementerian Perdagangan untuk memperkuat strategi pemasaran dan membuka akses pasar ekspor yang lebih luas bagi karet Indonesia, baik melalui kerja sama perdagangan bilateral maupun perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang saling menguntungkan;
g. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa ekspansi perkebunan karet dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan.