Kasus penculikan terhadap anak masih kerap terjadi.

 Kasus penculikan terhadap anak masih kerap terjadi. Seperti kasus penculikan yang baru-baru ini terjadi di Tangerang Selatan, yaitu siswi Sekolah Dasar (SD) berusia sembilan tahun menjadi korban penculikan pada tanggal 23 September 2024, penculikan bayu di Purwokerto, penculikan anak di Riau, dan sejumlah kasus penculikan lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kepolisian untuk segera meningkatkan intensitas patroli keamanan, khususnya di area sekolah, taman, dan lokasi umum lainnya yang sering dilalui anak-anak, serta memasang Closed-Circuit Television (CCTV) di titik-titik rawan penculikan guna mempercepat respons keamanan;

b. Meminta KPPPA untuk memperluas jangkauan program perlindungan anak, dengan melakukan edukasi langsung kepada anak-anak, orang tua, dan sekolah mengenai tindakan pencegahan penculikan, serta memberikan panduan keamanan berbasis komunitas;

c. Mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar segera bekerja sama dengan platform media sosial dan aplikasi populer untuk meluncurkan kampanye digital yang efektif tentang tanda-tanda bahaya penculikan anak dan langkah cepat yang harus diambil jika terjadi ancaman;

d. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengalokasikan sumber daya tambahan dalam investigasi kasus penculikan di Tangerang Selatan, serta membentuk satuan tugas khusus di wilayah rawan yang berfokus pada pengawasan langsung dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan penculikan;

e. Mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan peraturan yang memperberat hukuman bagi pelaku penculikan anak dengan penegakan hukum yang lebih tegas, guna memberikan efek jera, dan memastikan proses hukum berjalan cepat serta tanpa kompromi;

f. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperkuat sistem koordinasi antar instansi terkait, seperti Kepolisian, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan, dalam pencegahan penculikan, serta memastikan adanya hotline pengaduan khusus yang dapat segera merespons laporan masyarakat terkait ancaman penculikan anak;

g. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memasukkan pendidikan keselamatan pribadi dan kewaspadaan terhadap penculikan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, melalui materi yang interaktif dan simulasi agar anak-anak mampu mengenali dan menghindari ancaman penculikan;

h. Mendorong pemerintah pusat untuk menginstruksikan seluruh Pemda di Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penculikan anak di wilayah masing-masing, dengan melakukan pemetaan area rawan, serta menyusun langkah preventif melalui patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan pelibatan aktif tokoh lokal untuk menjaga keamanan lingkungan secara kolektif;

i. Mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan, mengaktifkan kembali sistem keamanan berbasis RT/RW, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang melalui saluran yang mudah diakses dan responsif.