Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO)

 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) sebagai direktorat baru di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta penguatan Direktorat Siber di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), DPR perlu:

a. Mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menunjukkan komitmen untuk meningkatkan penanganan terhadap kasus-kasus yang menyasar kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak, serta kejahatan perdagangan orang. Pembentukan direktorat khusus ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan perlindungan lebih optimal;

b. Mendukung upaya penguatan Direktorat Siber di tingkat Polda, mengingat saat ini Direktorat Siber masih tergabung dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Peningkatan kapasitas ini sangat krusial karena ke depan, Direktorat Siber akan semakin sibuk dalam menangani berbagai kejahatan dunia maya atau cyber crime;

c. Mendorong Polri untuk memberikan pelatihan khusus bagi personel yang akan bertugas di Direktorat PPA, PPO, dan Siber, sehingga mereka memiliki pemahaman mendalam mengenai kejahatan terkait dan keterampilan untuk menangani kasus-kasus kompleks dengan pendekatan yang humanis dan teknologi yang memadai, serta mendorong agar pelatihan ini bersifat berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan dinamika kejahatan;

d. Mendorong peningkatan kerja sama antara Polri dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), serta organisasi non-pemerintah (NGO), maupun internasional terkait dalam penanganan kejahatan perempuan, anak, perdagangan orang, dan kejahatan siber. Hal ini dapat memastikan pendekatan lintas sektoral yang lebih menyeluruh dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus tersebut;

e. Mendorong Polri untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan Direktorat PPA, PPO dan Direktorat Siber, sebab masyarakat perlu tahu cara melaporkan dan mengakses layanan ini, serta mengetahui hak-hak mereka sebagai korban atau pihak yang membutuhkan perlindungan hukum;

f. Mendorong adanya evaluasi berkala atas kinerja Direktorat PPA, PPO dan Direktorat Siber. Akuntabilitas kinerja yang transparan dan terbuka kepada publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menangani kejahatan siber.