Industri nikel Indonesia menghadapi pengawasan oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS) karena adanya kerja paksa atau rodi.

 Industri nikel Indonesia menghadapi pengawasan yang semakin ketat setelah ditandai oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS) karena adanya kerja paksa atau rodi. Para pekerja menghadapi berbagai pelanggaran seperti kerja lembur yang berlebihan dan tidak sukarela, pekerjaan yang tidak aman, upah yang tidak dibayar, denda, pemecatan, ancaman kekerasan, dan jeratan utang, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerja paksa di pabrik smelter nikel, dengan meninjau pelanggaran seperti lembur yang berlebihan, pemotongan upah, kondisi kerja yang tidak aman, dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja;

b. Mendorong Kemnaker untuk bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh dalam melindungi hak-hak pekerja lokal dan pekerja migran, serta menyediakan saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran;

c. Meminta Kemnaker untuk merevisi dan memperketat regulasi terkait upah minimum, keselamatan kerja, dan jam kerja di industri smelter, termasuk memastikan implementasi yang konsisten di lapangan;

d. Mendorong Kemnaker dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan pengawasan terhadap standar keselamatan kerja dan kesehatan di pabrik smelter, guna meminimalkan risiko cedera, penyakit, dan kecelakaan di tempat kerja;

e. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) bersama Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak tenaga kerja dan kerja paksa sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan standar internasional;

f. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri nikel, terutama terkait dengan kondisi ketenagakerjaan dan standar keselamatan di pabrik smelter;

g. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan evaluasi dan audit secara berkala terhadap perusahaan nikel, memastikan bahwa operasi industri sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan dan standar hak asasi manusia;

h. Meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor nikel untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional terkait hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, termasuk kebijakan anti-kerja paksa.