Direktur Jenderal PKTN Kemendag sebut pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal dan menjadi celah bagi para importir untuk memasukan barangnya secara ilegal. Pengawasan selama ini lebih banyak dijalankan oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat, DPR perlu;

a. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat dan mengoptimalkan pengawasan barang impor ilegal di tingkat daerah. Koordinasi antara kementerian/lembaga pusat dan pemerintah daerah harus ditingkatkan, dengan memberikan kewenangan dan fasilitas lebih kepada dinas perdagangan daerah;

b. Mendorong Kemendag, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum, membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal di setiap wilayah. Satgas harus fokus pada daerah-daerah yang menjadi jalur masuk utama barang impor illegal;

c. Mendorong Pemda untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan barang impor ilegal dengan memberdayakan dinas terkait, mengadakan pelatihan bagi petugas pengawas di lapangan agar mereka mampu mendeteksi dan menindak pelanggaran impor ilegal secara cepat dan efektif;

d. Meminta Pemerintah untuk menggunakan teknologi berbasis digital dalam pengawasan barang impor ilegal, seperti sistem pemantauan terpadu yang dapat mendeteksi pergerakan barang dari pelabuhan hingga masuk ke pasar, meningkatkan efisiensi pengawasan serta mencegah celah yang dapat dimanfaatkan oleh importir illegal;

e. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di jalur masuk barang impor ilegal, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat, memastikan pengawasan yang lebih efektif dan menyentuh seluruh wilayah Indonesia;

f. Meminta Pemerintah segera merevisi dan memperkuat regulasi terkait pengawasan impor ilegal, khususnya terkait penegakan hukum di daerah, memastikan bahwa setiap daerah memiliki perangkat hukum yang jelas dan dukungan penuh dari pusat dalam menindak importir ilegal.