BPS mencatat Indonesia melakukan impor beras hingga mencapai 3,05 juta ton pada periode Januari sampai Agustus 2024.

 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia melakukan impor beras hingga mencapai 3,05 juta ton pada periode Januari sampai Agustus 2024. Hal tersebut menunjukkan bahwa impor beras mengalami peningkatan cukup tajam sebesar 121,34%, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BPS untuk memaparkan data terkait jumlah produksi beras saat ini dan proyeksi produksi beras selama beberapa bulan mendatang, guna menyinkronisasikan jumlah produksi beras tersebut dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia;

b. Mendorong Pemerintah menginformasikan secara transparan mengenai pendistribusian beras impor yang telah masuk ke Indonesia tersebut, agar diketahui bahwa kebutuhan beras tersebut benar-benar diperuntukkan bagi wilayah yang minim atau kekurangan produksi beras;

c. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi dengan Kementan dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengoptimalkan penyerapan gabah atau beras untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta meningkatkan produksi beras dalam negeri, guna menekan dilakukannya impor beras;

d. Mendorong Kementan untuk mempelajari sistem produksi beras di negara-negara yang mengimpor beras ke Indonesia, seperti Thailand dan Kamboja, agar sistem produksi beras di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan untuk dapat memenuhi kebutuhan beras dalam negeri;

e. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyinkronisasikan data neraca kebutuhan pangan, khususnya kebutuhan beras dalam negeri, dengan jumlah kebutuhan masyarakat, mengingat data tersebut merupakan acuan atau basis dalam menentukan keputusan mengimpor atau tidak mengimpor beras;

f. Mendorong Kementan, Kemendag, Bulog, dan Bapanas berkoordinasi untuk menyusun strategi atau langkah khusus dalam menghadapi potensi kelangkaan beras dalam negeri, seperti sebagai dampak dari fenomena El Nino ataupun gagal panen, mengingat fenomena tersebut bukan merupakan fenomena baru dan kerap terjadi di Indonesia, sehingga diharapkan ada solusi dan langkah khusus untuk menangani hal tersebut;

g. Mendorong Kementan berupaya meningkatkan ketahanan pangan dalam negeri, seperti dengan mengarahkan petani untuk melakukan diversifikasi pertanian dengan menanam varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kondisi kekeringan atau mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim, sehingga ketahanan pangan dapat tetap terjaga;

h. Menyampaikan bahwa DPR dan Pemerintah akan terus mendukung terwujudnya kesejahteraan petani dalam negeri, dan mendorong Pemerintah untuk berkomitmen tidak menurunkan pemasukan atau pendapatan petani dalam negeri akibat adanya impor beras tersebut; 

i. Meminta Kementan menyusun strategi jangka panjang untuk mengantisipasi berbagai fenomena alam yang berpotensi menghambat produksi beras dalam negeri, sehingga kedepannya pemerintah tidak terus bergantung kepada impor untuk urusan ketersediaan beras dan lebih mengutamakan produksi dalam negeri sehingga bisa menghidupkan perekonomian petani dalam negeri;

j. Mengingatkan kepada pemerintah bahwa amanat dan semangat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, adalah kemandirian dan kedaulatan pangan, bukan melalui kebijakan impor.