Bawaslu sebut 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27-29 Agustus lalu, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani perkara pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN, yang salah satunya menyatakan kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam politik;
b. Mendorong KASN bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Bawaslu Daerah meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN di Indonesia, khususnya di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait netralitas ASN, seperti di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta, serta melakukan upaya preventif secara konkret untuk menjaga netralitas ASN jelang Pilkada, mengingat netralitas ASN menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada;
c. Mendorong KASN, Bawaslu, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat sosialisasi mengenai netralitas ASN, mengingat ASN tidak boleh berpihak dan harus netral karena ASN merupakan salah satu fondasi yang kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas;
d. Mendorong Bawaslu dan Pemda mengajak ASN di setiap daerah untuk memahami dan menyadari pentingnya netralitas ASN, serta mengingatkan bahwa ASN memang memiliki hak politik untuk memilih, namun ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik sebab ASN memiliki peran dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, serta harus menjunjung tinggi asas netralitas.