Aturan standardisasi kemasan polos ditolak para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

 Aturan standardisasi kemasan polos (plain packaging) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP 28/2024 ditolak para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Pelaku industri menilai aturan kemasan polos  menyulitkan pengendalian rokok illegal, sehingga konsumen akan beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau, DPR perlu;

a. Meminta Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali aturan kemasan polos (plain packaging) dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan pada pengendalian rokok ilegal dan risiko konsumen beralih ke produk tembakau illegal;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian mendalam yang melibatkan pelaku industri tembakau, pakar kesehatan, dan ahli ekonomi untuk merumuskan kebijakan yang tidak melemahkan pengendalian produk ilegal, sambil tetap mengutamakan kesehatan Masyarakat;

c. Mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat program edukasi publik tentang bahaya rokok ilegal dan merumuskan kebijakan pengendalian rokok yang komprehensif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi;

d. Meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian untuk membuka dialog lebih intensif dengan pelaku industri tembakau dalam perumusan kebijakan yang melibatkan kemasan polos, dengan tujuan mengurangi kekhawatiran industri terkait rokok illegal;

e. Mendorong Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengembangkan mekanisme pelacakan dan identifikasi yang lebih canggih agar peredaran rokok ilegal dapat diidentifikasi dan diberantas lebih efektif;

f. Meminta Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan cukai dan harga rokok, khususnya untuk menciptakan kesenjangan yang jelas antara harga produk legal dan ilegal agar rokok ilegal tidak menjadi pilihan utama bagi konsumen yang terdampak aturan kemasan polos;

g. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi atas dampak sosial dan ekonomi dari penerapan aturan kemasan polos, terutama terhadap tenaga kerja di sektor tembakau dan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.