WNI diduga disekap di Myanmar dan mengancam apabila tidak membayar uang tebusan
Warga Negara Indonesia atau WNI yang diduga disekap dan disiksa di Myanmar dengan ancaman akan diamputasi kaki atau tangannya apabila pihak keluarga tidak membayar uang tebusan sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp478 juta, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait, bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membuka ruang dialog guna meminta otoritas di negara terkait untuk segera mengusut, menindaklanjuti, dan mendalami kasus tersebut, agar WNI yang menjadi korban penyekapan dapat segera diselamatkan, dan pelaku dapat segera ditangkap dan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku;
b. Mendorong Kemenlu melalui KBRI di negara terkait, dan BP2MI berkomitmen serius untuk memberikan perlindungan penuh kepada WNI tersebut, serta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban sampai kasus tersebut benar-benar selesai, sehingga korban bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat;
c. Mendorong BP2MI mengevaluasi maraknya keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, sebab hal tersebut merupakan indikasi munculnya kasus perdagangan, penculikan, hingga penganiayaan manusia. Diharapkan, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan PMI ke luar negeri, serta mengedukasi calon PMI agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar ataupun kemudahan prosedur;
d. Mendorong BP2MI dan stakeholders terkait lainnya, mempertimbangkan untuk memperketat keberangkatan PMI melalui satu pintu resmi pemerintah, dan menyosialisasikan agen-agen keberangkatan resmi yang merupakan mitra resmi pemerintah, guna memastikan keamanan dan keberangkatan calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri.