Sejumlah pasal PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi
Sejumlah pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Salah satunya pada pasal 103 terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait pasal-pasal yang masih kontroversial dalam PP tersebut untuk menghindari mispersepsi masyarakat, khususnya terkait penyediaan alat kontasepsi bagi anak usia sekolah, sebab alat kontrasepsi semestinya diperuntukan bagi pasangan yang sudah menikah;
b. Meminta pemerintah meninjau kembali pasal per pasal dari PP tersebut dan mempertimbangkan untuk merevisi dengan membuka seluas-luasnya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akademisi, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat umum;
c. Meminta pemerintah untuk memberi ketegasan bahwa tidak akan mendukung dan tidak melegalkan kegiatan seksual bagi pasangan yang belum menikah, khususnya bagi anak usia sekolah;
d. Meminta pemerintah berhati-hati dan cermat dalam membuat aturan teknis dari PP tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan masyarakat terkait diterbitkannya aturan tersebut, dan memastikan telah melakukan uji publik yang komprehensif;
e. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memasukkan edukasi mengenai seks dan kesehatan alat reproduksi dalam kurikulum sekolah yang jelas dan sesuai dengan tingkat pendidikan, termasuk menekankan bahwa alat kontrasepsi tidak diperuntukan pagi pelajar dan pasangan yang belum menikah;
f. Mendorong Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Daerah (pemda) melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bekerjasama dengan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk terus memperbarui dan menggencarkan edukasi tentang seks dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat sesuai dengan usia, yakni dari usia sekolah dasar (SD), pasangan yang ingin menikah, pasangan yang sudah menikah, hingga para orang tua;
g. Mendorong Kemenkes menyusun strategi dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi PP yang akan diberlakukan serta memastikan stakeholder terkait memahami secara kompeten dalam mengimplementasikan aturan, sehingga aturan menjadi tepat sasaran.