Presiden Joko Widodo terbitkan Pepres tentang penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional melalui program makan bergizi gratis

 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang akan bertugas menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional melalui program makan bergizi gratis, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah menyusun struktur dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dengan turut melibatkan ahli gizi dan ahli kesehatan guna mencapai pemenuhan gizi bagi masyarakat dan menurunkan angka stunting di Indonesia;

b. Mendorong pemerintah bersama Badan Gizi Nasional segera menyusun dan merencanakan peta jalan Badan Gizi Nasional guna menjalankan program yang lebih terarah dan optimis dalam mencapai target yang telah ditentukan;

c. Mendorong Badan Gizi Nasional berkoordinasi serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Daerah (pemda), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam mewujudkan efektivitas program pemenuhan gizi nasional;

d. Mendorong Badan Gizi Nasional memastikan program makan bergizi gratis bertahap sesuai dengan rencana hingga dapat diterapkan merata di seluruh daerah dengan melakukan pengawasan ketat;

e. Mendorong Badan Gizi Nasional terus melakukan riset, uji coba, hingga evaluasi berkala agar melalui program makan bergizi gratis Indonesia dapat mewujudkan masyarakat sehat, gizi seimbang, serta penurunan stunting;

f. Mendorong Badan Gizi Nasional dan pemerintah mengantisipasi berbagai potensi risiko yang mungkin muncul di kemudian hari, seperti ketidaksesuaian eksekusi, adanya penyelewengan, hingga mandeknya program.