Kemenkominfo rilis 42 layanan PJP elektronik yang terindentifikasi Judi Online

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah merilis 42 layanan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) elektronik yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring/online (judol). Layanan tersebut diantaranya adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti  mitra Finpay milik Finnet yang merupakan bagian dari Telkom Group dan layanan internet banking milik Bank BRI, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian BUMN bekerjasama dengan Kemenkominfo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan mendalam serta audit investigasi perihal temuan adanya layanan transaksi elektronik himbara serta perusahaan BUMN yang terindikasi digunakan untuk transaksi judol;

b. Mendorong Kemenkominfo bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelenggara jasa pembayaran elektronik perbankan yang terindikasi memfasilitasi judol;

c. Meminta Kemenkominfo agar bersikap tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku kepada PJP yang terbukti terlibat dan digunakan dalam transaksi judol;

d. Mendorong Kemenkominfo bekerjasama dengan OJK dan PPATK agar tidak lengah dan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara sistem keuangan dan pembayaran  elektronik.