BAN PT sebut 84 PTS terancam dicabut izinnya

 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) menyebut 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terancam dicabut izinnya, sebab 84 PTS tersebut tidak mengurus akreditasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama BAN PT untuk segera berkoordinasi dengan 84 PTS tersebut, serta mengarahkan dan membantu 84 PTS tersebut untuk segera mengurus akreditasi, agar dapat menekan jumlah PTS yang terancam dicabut izinnya tersebut;

b. Mendorong Kemendikbudristek bersama BAN PT untuk memastikan keberlanjutan nasib dosen, mahasiswa, maupun pegawai administrasi yang ada di 84 PTS tersebut sebelum 84 PTS tersebut benar-benar dicabut izinnya;

c. Mendorong Kemendikbudristek bersama BAN PT berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) di tiap wilayah untuk memantau kembali tiap PTS maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada, guna memastikan seluruh PTS maupun PTN memiliki akreditasi yang baik dan masih dikelola secara maksimal sesuai kurikulum perguruan tinggi yang berlaku;

d. Mendorong Kemendikbudristek bersama BAN PT mengevaluasi secara komprehensif mengenai masih banyaknya perguruan tinggi yang belum mengurus akreditasi, dan mendesak seluruh PTS maupun PTN yang belum mengurus akreditasi agar segera mengurus akreditasi agar aktivitas di perguruan tinggi tetap masih bisa berjalan secara optimal;

e. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan BAN PT dan stakeholders terkait lainnya, untuk menyusun upaya preventif yang bisa menekan jumlah PTS maupun PTN yang terancam dicabut perizinannya di masa mendatang.