AEER menilai pertambangan nikel di Halmahera over produksi dan melampaui daya dukung lingkunga
Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menilai pertambangan nikel di Halmahera over produksi dan melampaui daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang dipicu pertambangan nikel, tidak hanya terjadi pada sungai Kobe, tetapi juga di Pulau Yoi yang terletak di tenggara Pulau Halmahera. Selain itu pemanfaatan berlebihan oleh perusahaan nikel membuat sejumlah sungai utama yang bermuara ke Laut Halmahera tercemar, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang nikel di Halmahera. Audit harus mencakup evaluasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang, terutama terhadap kualitas air sungai dan kesehatan ekosistem di sekitar area pertambangan;
b. Mendorong KLHK untuk memberlakukan moratorium sementara pada izin operasi perusahaan tambang yang terbukti melanggar batas daya dukung lingkungan guna mencegah kerusakan lebih lanjut dan memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan;
c. Meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang kebijakan produksi nikel di Halmahera, termasuk membatasi kuota produksi agar sesuai dengan daya dukung lingkungan yang telah ditetapkan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam;
d. Meminta perusahaan tambang nikel untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi dengan melakukan rehabilitasi dan restorasi ekosistem yang terdampak, termasuk pemulihan sungai-sungai yang tercemar dan kawasan pesisir yang rusak;
e. Mendorong Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi lingkungan;
f. Mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam, khususnya di Halmahera, serta memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi standar lingkungan yang berlaku;
g. Mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, seperti banjir atau pencemaran air, yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar;
h. Meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan studi dampak terhadap ekosistem laut akibat pencemaran dari aktivitas tambang, khususnya di Laut Halmahera.