Adanya isu dugaan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka

Adanya isu dugaan larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang cenderung bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Diketahui, terdapat 18 Paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), DPR perlu:

a. Mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terhadap hal tersebut, dan menunjukkan aturan yang benar-benar terkait dengan hal tersebut;

b. Mendorong BPIP untuk mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif, dan memperbaiki aturan mengenai ketentuan-ketentuan serta syarat menjadi Paskibraka agar bisa lebih inklusif dan tidak diskriminatif, mengingat penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi kekompakan yang menjadi hal substantif dalam nilai-nilai Paskibraka;

c. Mendorong BPIP mengkaji kembali Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka, serta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, agar seluruh ketentuan dalam aturan tersebut harus sesuai dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun nilai-nilai Pancasila;

d. Mendorong BPIP berkomitmen agar ke depannya seluruh regulasi dan ketentuan dalam program-program Paskibraka dapat menjunjung tinggi keberagaman sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila. Komisi X DPR akan meningkatkan pengawasan terhadap berjalannya regulasi tersebut agar tidak diskriminatif dalam hal suku, ras, maupun agama.