50 persen impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Cina tidak tercatat

 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengatakan sebanyak 50 persen impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Cina tidak tercatat, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkop-UKM mengevaluasi hal tersebut, dan memetakan faktor-faktor yang menyebabkan masuknya produk impor yang tidak terdata tersebut, sebab masuknya produk impor dari Cina yang tidak tercatat tersebut dapat mendistorsi pasar, lantaran barang tekstil dari Cina dijual dengan murah karena tidak tercatat dan masuk tanpa dikenai biaya atau cukai;

b. Mendorong Kemenkop-UKM bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan pengawasan terhadap masuknya berbagai produk impor, termasuk pengawasan di jalur yang berpotensi menjadi celah masuknya produk-produk impor ilegal, agar dapat dilakukan upaya pencegahan sehingga produk-produk impor ilegal tersebut tidak beredar ke pasaran sebelum mendapatkan izin dan cukai dari pemerintah;

c. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemendag, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar terintegrasi dalam melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap kinerja importir guna mencegah terjadinya kasus impor ilegal kembali terjadi dan meluas, sebab barang impor yang masuk tanpa terdata tersebut memiliki harga yang sangat rendah sehingga memberikan dampak terhadap produsen tekstil Indonesia karena sulit bersaing di negeri sendiri;

d. Mendorong Kemendag untuk mengimplementasikan aturan terkait impor secara tegas seperti tercantum dalam regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang mengarahkan untuk memperketat pengendalian impor produk tekstil, mengingat industri TPT adalah salah satu sektor manufaktur strategis yang berperan besar dalam struktur ekonomi nasional;

e. Mendorong Kemendag bersama Polri mengusut tuntas jaringan perdagangan dan impor produk TPT yang dilakukan secara ilegal dari hulu hingga ke hilir, serta menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, khususnya pedagang besar maupun aparat yang terbukti terlibat dalam masuknya impor produk TPT ilegal;

f. Mendorong Kemendag bersama Kemenkop-UKM memberikan insentif kebijakan untuk mendukung berkembangnya industri tekstil nasional, khususnya perajin skala industri rumah tangga, sehingga produk dalam negeri juga memiliki kualitas yang baik dan tidak kalah saing di pasaran nasional maupun internasional, sebagai salah satu upaya dan solusi agar permasalahan masuknya impor ilegal tidak terus berulang;

g. Mendorong Pemerintah menyusun upaya dan solusi jangka panjang untuk mencegah importasi ilegal, seperti mengevaluasi disparitas harga yang tinggi antara harga tekstil dalam negeri dan luar negeri, sehingga dapat dilakukan perbaikan struktur antara pasokan dan permintaan agar seimbang, mengefisienkan tata kelola industri tekstil, dan mengevaluasi kembali regulasi impor, baik dari sisi pengawasan maupun verifikasi persetujuan impor TPT.