Permasalahan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK masih belum tuntas
Permasalahan pengangkatan guru honorer untuk menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum tuntas, sehingga timbul kekhawatiran bagi guru honorer karena mulai Desember 2024 nanti, tenaga honorer sudah tidak lagi boleh bekerja di instansi pemerintahan. Bahkan, hingga saat ini masih banyak guru prioritas pertama (P1) yang seharusnya diangkat tahun 2024, tetapi masih belum juga mendapat penempatan, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penjelasan dan kepastian kepada para guru honorer tersebut mengenai status dan nasib mereka hingga akhir tahun 2024 agar tidak timbul kekhawatiran, dan memastikan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan para guru honorer agar bisa diangkat sebagai guru PPPK hingga tenggat waktu yang ditentukan;
b. Mendorong Pemerintah membenahi sistem dan tata kelola yang mengatur mengenai perekrutan dan pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK, agar sistem dan tata kelola tersebut bersifat adil dan berkelanjutan, mulai dari perekrutan, pembinaan, perlindungan, hingga karir guru;
c. Mendorong Pemerintah agar melakukan upaya maksimal untuk segera mengangkat guru-guru honorer, khususnya guru P1, untuk menjadi guru ASN dengan status PPPK, sehingga guru-guru P1 tersebut bisa mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan formasi guru di tiap daerah;
d. Mendorong Pemerintah mengevaluasi target dan upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, mengingat pemerintah harus segera menyelesaikan hal tersebut agar rampung di akhir tahun 2024, sehingga guru honorer tidak lagi perlu khawatir mengenai status yang dimiliki, mengingat mulai Desember 2024 tenaga honorer sudah tidak lagi bisa bekerja di instansi pemerintahan;
e. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama stakeholders terkait untuk memetakan permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam mengangkat guru honorer menjadi guru ASN, sehingga dapat segera ditemukan solusi yang tepat dan cepat. Diharapkan pemerintah dapat mendukung hal tersebut sepenuhnya, termasuk dari sisi anggaran;
f. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemetaan formasi guru secara detail dan sesuai kebutuhan, untuk diajukan dan dilaporkan kepada Kemendikbud, sehingga penempatan guru dapat berimbang, dan guru dapat mengajar linier sesuai kapabilitas masing-masing guru;
g. Mendorong Kemendikbudristek berpihak kepada kesejahteraan guru di Tanah Air, khususnya kepada guru-guru honorer, dengan terus memberikan kesempatan dan arahan agar para guru honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi dan berkinerja baik, dapat diprioritaskan menjadi guru PPPK dan mendapatkan pendapatan yang layak.