Modus Pinjol Gunakan Data Pelamar Kerja
Maraknya kasus penyalahgunaan data masyarakat untuk pinjaman online (pinjol), seperti kasus puluhan pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur, menjadi korban penjualan data untuk pinjol. Para korban diminta berswafoto (selfie) bersama kartu tanda penduduk (KTP) yang kemudian disalahgunakan untuk pinjaman online, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan atau individu yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja dan menetapkan regulasi yang lebih ketat dan transparan mengenai proses rekrutmen untuk mencegah penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja;
b. Mendorong pemerintah segera membuat dan mengimplementasikan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga penegakkan hukum untuk kasus penyalahgunaan data dapat ditegakkan sesegera mungkin dan seadil-adilnya;
c. Mendorong pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan risiko membagikan data tersebut, serta tentang cara mengenali tanda-tanda penipuan dan langkah yang harus diambil jika menjadi korban;
d. Mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi antara pemerintah, kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Tenaga Kerja dalam menangani kasus penipuan semacam ini, melalui pelatihan bersama untuk memperkuat respons cepat terhadap laporan penipuan serupa;
e. Membangun dan mengoptimalkan sistem pengaduan online yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan dan pelanggaran data melalui penyediaan saluran komunikasi yang jelas dan responsif untuk korban penipuan;
f. Mendorong pemerintah melakukan penelitian dan monitoring berkala untuk mengidentifikasi pola dan modus operandi baru dalam penipuan rekrutmen dan penyalahgunaan data serta menggunakan hasil penelitian untuk memperbarui kebijakan dan strategi pencegahan secara proaktif.