Kenaikan harga Minyakita dinilai sudah di atas toleransi
Kenaikan harga Minyakita dinilai sudah di atas toleransi. Di sejumlah daerah bahkan distributor sengaja menaikkan harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita baru Rp15.700 per liter yang belum diberlakukan secara resmi. Kenaikan itu diduga lantaran regulasi baru tentang kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) dan HET Minyakita belum terbit, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan melakukan penelusuran terkait penyebab harga Minyakita yang jauh di atas HET saat ini Rp14.000 di berbagai daerah, mulai dari produsen hingga distributor akhir;
b. Mendorong Kemendag segera menyelesaikan penyusunan aturan DMO minyak sawit dan HET Minyakita dengan mempertimbangkan aspirasi pengusaha minyak sawit dengan berbagai perhitungan, masyarakat umum, serta pengaruh kenaikan HET Minyakita pada inflasi;
c. Mendorong Kemendag bersama Badan Pengan Nasional (Bapanas) dan Kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi Minyakita guna mencegah adanya penimbunan stok Minyakita untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada kelangkaan persediaan dan kenaikan harga di pasaran;
d. Mendorong Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan para pengusaha sawit mematuhi aturan DMO yang berlaku sebelum melakukan ekspor sawit, serta memastikan tidak ada penyelewengan secara administrative, sehingga ekspor dan pemenuhan DMO sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Meminta lembaga perlindungan konsumen untuk mengawasi harga minyak goreng di pasaran dan memberikan edukasi kepada konsumen mengenai hak-hak mereka terkait dengan HET, serta menyediakan saluran pelaporan pelanggaran harga yang mudah diakses oleh masyarakat.