kasus kekerasan terhadap anak secara nasional meningkat dalam tiga tahun terakhir

 Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak secara nasional meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021, tercatat ada 14.517 kasus. Jumlah ini naik menjadi 21.241 kasus pada tahun berikutnya. Kemudian pada 2023, Kementerian mencatat 24.158 kasus. Masih dari data Kementerian, dari Januari hingga 23 Juli 2024, setidaknya 1.879 pelaku kekerasan adalah teman korban dan orang dekat. Kasus kekerasan terhadap anak berdampak dalam jangka panjang, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat program-program perlindungan anak dan memastikan implementasinya di seluruh daerah, serta meningkatkan kampanye kesadaran publik mengenai hak-hak anak dan dampak kekerasan terhadap anak;

b. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan dukungan yang komprehensif bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk layanan psikososial dan rehabilitasi, mengembangkan dan memperluas program pencegahan kekerasan terhadap anak di komunitas;

c. Meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan  Kejaksaan Agung menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan adil;

d. Meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) aktif dalam pengawasan dan advokasi kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta menyediakan dukungan psikososial bagi anak-anak korban kekerasan;

e. Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, melaksanakan kampanye nasional mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan;

f. Mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang perlindungan anak untuk mengedukasi masyarakat dan melakukan advokasi terhadap kebijakan perlindungan anak;

g. Mendorong masyarakat dan orang tua untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan melaporkan jika menemukan kasus kekerasan.