Gelombang PHK di sejumlah sektor industri

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri dapat meningkatkan jumlah pengangguran yang berujung bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia dan berpengaruh pada pelambatan pertumbuhan ekonomi, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah menganalisis dan memetakan kondisi tiap sektor industri, khususnya industri yang kini melambat atau belum pulih sepenuhnya setelah terdampak pandemi Covid-19 dan termasuk terkait pergerakan seluruh industri beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya;

b. Mendorong pemerintah mengkaji strategi khusus dan realistis untuk melindungi industri dalam negeri serta melakukan upaya mendorong industri untuk berkembang dan memproduksi barang sesuai dengan selera pasar, harga bersaing, dan kualitas baik;

c. Mendorong pemerintah serius dalam merealisasikan komitmen mengurangi barang impor mulai dari melakukan evaluasi terkait regulasi kegiatan impor, pengawasan impor, hingga mewajibkan pemeirntahan untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal;

d. Mendorong pemerintah memetakan sektor industri yang potensial dan sesuai dengan perkembangan teknologi maupun ekosistem usaha saat ini sebagai upaya untuk memperbesar lapangan pekerjaan melalui sektor industri tersebut;

e. Mendorong pemerintah menganalisis dan memetakan ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan seluruh daerah di Indonesia untuk kemudian memberikan dorongan dan fasilitas khusus bagi daerah yang masih dalam kondisi tertinggal dalam rangka upaya pemerataan ekonomi;

f. Mendorong pemerintah dan pemerintah daerah bekerja sama dengan pengusaha untuk mengkaji dan memetakan jenis usaha yang memiliki potensi berkembang di masing-masing daerah, sehingga masyarakat berminat untuk menetap di daerah masing-masing dan mengembangkan perekonomian daerah;

g. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen meningkatkan investasi khususnya pada industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja;

h. Mendorong pemerintah menambah dan melakukan pemerataan program pelatihan digitalisasi, khususnya bagi masyarakat di luar pendidikan formal dan berada di daerah terpencil, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan digital untuk meningkatkan kemampuan kompetensi diri maupun pengembangan usaha;

i. Mendorong pemerintah terus menggalakkan program pelatihan dan kemudahan akses pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemula dan terpilih, agar bisa mengembangkan usaha secara mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja, serta turut mendorong roda perekonomian.