BPS sebut angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi
Angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 11,8 persen atau 945.413 pengangguran berasal dari lulusan perguruan tinggi. Diketahui juga, bahwa sebanyak 9,9 juta atau 22,225 persen penduduk berusia 15-24 tahun di Indonesia, berstatus pengangguran atau Not Employment, Education, or Training (NEET), DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan memetakan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka pengangguran di Indonesia, agar dapat ditentukan kebijakan maupun program-program Pemerintah yang bisa menekan dan meminimalisir angka pengangguran di Indonesia;
b. Mendorong Pemerintah berfokus pada upaya yang dapat mengatasi ketimpangan akses, kesenjangan kualitas, dan kurangnya relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, mengingat ketiga permasalahan tersebut menjadi hambatan utama dalam mengatasi masalah masih tingginya angka pengangguran di Indonesia;
c. Mendorong pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pendidikan di Indonesia untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi, serta memprioritaskan para remaja agar bisa memperoleh pelatihan kerja guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan;
d. Mendorong pemerintah bersama BPS memetakan daerah atau provinsi yang memiliki angka pengangguran tinggi untuk kemudian menjadi prioritas pembangunan dan kegiatan ekonomi dengan mengutamakan pengembangan industri padat karya maupun yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) pada perekonomian, sehingga berdampak dapat penyerapan lapangan pekerjaan yang lebih besar;
e. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan meningkatkan program pelatihan dan sosialisasi, memudahkan administrasi pembuatan izin usaha bagi pelaku UMKM, serta kemudahan dalam menjangkau pendanaan dan pinjaman bagi UMKM, sehingga UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak;
f. Mendorong pemerintah untuk memastikan adanya sistem pemantauan yang efektif dan berkelanjutan dalam tiap kebijakan maupun program pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka pengangguran, agar bisa diukur efektivitas dari kebijakan yang diterapkan tersebut.