Periode Januari-Maret 2024 masih ada transaksi judi online sebesar Rp100 triliun
Pada Januari-Maret 2024 diketahui masih ada transaksi judi online sebesar Rp100 triliun yang menunjukkan bahwa praktik judi online masih terus merajalela di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) juga telah memblokir 1,9 juta konten judi sejak Juli 2023 hingga Mei 2024. Selain berdampak pada banyak pihak yang merasa resah, judi online juga menimbulkan kasus-kasus bunuh diri maupun dibunuh, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif, dan memetakan kesulitan atau hambatan yang dihadapi dalam memberantas judi online di Indonesia, agar dapat ditentukan solusi yang tepat sehingga judi online tidak lagi marak di Indonesia;
b. Mendorong Kemenkominfo dan OJK terus melakukan upaya pemblokiran situs maupun aplikasi judi online, sebagai salah satu langkah tegas mendukung pemberantasan judi online di dalam negeri yang semakin marak, seiring dengan melakukan upaya preventif yang tegas agar tidak ada lagi situs maupun aplikasi yang bisa digunakan sebagai judi online;
c. Mendorong OJK menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi dengan judi online, serta melakukan tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar judi online dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d. Mendorong Kepolisian untuk memberikan tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh pihak yang terlibat dalam judi online di Indonesia, agar menimbulkan efek jera;
e. Mendorong Kemenkominfo bersama OJK dan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk menelusuri dan menginvestigasi potensi adanya jaringan internasional dalam judi online yang terjadi di Indonesia, mengingat pentingnya pemberantasan dari hulu ke hilir agar judi online benar-benar bisa dihentikan secara menyeluruh;
f. Mendorong Kemenkominfo bersama OJK dan Satgas Judi Online berkomitmen penuh untuk memerangi judi online dengan meningkatkan pengawasan guna mencegah dan menekan maraknya judi online yang terjadi di Indonesia, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat judi online cukup membahayakan dan meresahkan bagi masyarakat;
g. Mendorong Kemenkominfo, OJK, dan Satgas Judi Online mengkaji fenomena judi online yang marak terjadi di Indonesia, mengingat judi online dilakukan, salah satunya karena faktor ekonomi, untuk itu diperlukan solusi jangka menengah dan jangka panjang, seperti dengan memperluas lapangan pekerjaan ataupun dengan mengagendakan program-program yang bisa memberdayakan masyarakat agar bisa mendapatkan penghasilan yang cukup, sehingga tidak lagi berkeinginan untuk melakukan judi online.