Peredaran uang palsu makin marak terjadi

Peredaran uang palsu makin marak terjadi, bahkan belakangan ini terungkap sindikat penjual uang palsu senilai Rp22 miliar yang akan dijual Rp5,5 miliar. Jual beli uang palsu tersebut marak dilakukan di media sosial seperti Facebook dan Instagram, DPR perlu:

a. Mendorong aparat penegak hukum bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap pelaku yang menjual uang palsu di media sosial, serta menutup akun-akun yang terlibat dalam perdagangan uang palsu tersebut;

b. Mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang bahaya dan dampak penggunaan uang palsu, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara-cara mengenali uang asli dan palsu, termasuk penggunaan sinar ultraviolet (UV);

c. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk terus meningkatkan fitur keamanan uang kertas Rupiah agar lebih sulit dipalsukan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap fitur-fitur keamanan uang kertas dan memperkenalkan teknologi terbaru yang dapat membantu masyarakat dalam mendeteksi uang palsu;

d. Mendorong pemerintah mengkaji ulang regulasi terkait perdagangan dan peredaran uang palsu untuk memastikan aturan yang ada sudah mengakomodir kebutuhan pemberantasan aktivitas tersebut;

e. Mendorong pemerintah mengembangkan dan mendistribusikan alat-alat deteksi uang palsu yang lebih canggih dan mudah digunakan oleh masyarakat umum, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam hal ini pemerintah bisa juga membuka layanan pengecekan uang palsu di setiap desa atau di lingkungan pasar;

f. Mengusulkan pengetatan sanksi dan hukuman bagi pelaku peredaran uang palsu untuk memberikan efek jera, serta engajukan revisi undang-undang terkait agar pelaku kejahatan uang palsu dapat ditindak dengan hukuman yang lebih berat.