Pemerintah Provinsi Papua menetapkan status darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) atau virus flu babi Afrika.
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan status darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) atau virus flu babi Afrika. Penetapan status setelah memperhatikan meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak Februari hingga April 2024 yang mencapai mencapai 156 ekor, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera memobilisasi sumber daya dan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan wabah virus flu babi Afrika;
b. Mendorong Pemprov Papua segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, BPBD, dan TNI/Polri untuk penanganan dan pengendalian wabah ASF;
c. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemprov Papua meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada peternak dan masyarakat mengenai ASF, cara penyebarannya, dan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan;
d. Mendorong Kementan memperketat pengawasan dan karantina di titik-titik masuk dan keluar hewan ternak serta membatasi pergerakan babi dan produk babi dari dan ke daerah yang terdampak wabah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut;
e. Mendorong Kementan memperkuat infrastruktur laboratorium dan klinik kesehatan hewan di Papua untuk mendeteksi cepat dan penanganan penyakit hewan, serta menambah jumlah tenaga ahli kesehatan hewan di daerah yang terdampak wabah;
f. Mendorong Kementan menyediakan bantuan langsung berupa vaksinasi, obat-obatan, dan alat-alat sanitasi kepada peternak yang terdampak. Serta memberikan kompensasi kepada peternak yang harus memusnahkan ternaknya akibat wabah untuk meringankan beban ekonomi mereka;
g. Mendorong Kementan melakukan evaluasi dan monitoring berkala atas upaya penanggulangan ASF, merancang program pemulihan ekonomi bagi peternak yang terdampak ASF, termasuk pemberian bantuan modal, penyediaan bibit ternak baru, dan pelatihan keterampilan baru.