Sekitar 100 ribu WNI yang menunaikan umrah belum kembali ke Indonesia
Sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah umrah beberapa waktu lalu terdeteksi belum kembali ke Tanah Air. Mereka diperkirakan sengaja tidak pulang agar dapat turut menunaikan ibadah haji pada pertengahan Juni 2024, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengidentifikasi dan memantau keberadaan WNI yang belum kembali setelah umrah dan meminta bantuan aparat keamanan Saudi untuk menangani WNI yang menetap secara ilegal;
b. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen perjalanan umrah yang terlibat dalam praktek-praktek yang memungkinkan jemaah tinggal lebih lama dari yang diizinkan dan menindak tegas agen perjalanan yang terbukti melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan umrah dan haji;
c. Mendorong pemerintah mengedukasi calon jemaah umrah mengenai aturan visa dan konsekuensi hukum dari tinggal secara ilegal di Saudi serta memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko tinggal lebih lama dari izin yang diberikan, termasuk risiko deportasi dan denda;
d. Mendorong pemerintah menyediakan bantuan dan fasilitas pemulangan bagi WNI yang bersedia kembali ke Indonesia serta mengkoordinasikan upaya pemulangan dengan pihak maskapai dan agen perjalanan;
e. Meminta pemerintah mengembangkan sistem pemantauan yang lebih efektif untuk melacak keberadaan jemaah umrah selama di Saudi, seperti penggunaan aplikasi atau pelaporan rutin serta melibatkan atase haji dan umrah di KBRI untuk memantau dan melaporkan situasi jemaah di lapangan;
f. Meminta pemerintah berkoordinasi dengan komunitas WNI di Saudi untuk membantu mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan jemaah yang tinggal secara ilegal dan mendorong komunitas WNI untuk memberikan dukungan dan informasi kepada jemaah yang ingin kembali ke Indonesia.