Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan domestic market obligation (DMO)

 Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan domestic market obligation (DMO). Nantinya penyaluran DMO minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam pengali hak ekspor dan penyaluran DMO oleh produsen seluruhnya dalam bentuk minyak kemasan merk MinyaKita, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkaji secara mendalam terkait rencana tersebut. Pemerintah perlu mengantisipasi potensi menurunnya pemenuhan DMO MinyaKita karena produsen tidak lagi mendapat insentif ekspor atas pemenuhan DMO. Selain itu, realisasi DMO saat ini pun cenderung turun, yakni pada April 2024 tercatat realisasi DMO sebanyak 151.158 ton atau hanya 50,4% dari target 300.000 ton per bulan, sehingga menyebabkan harga MinyaKita mengalami kenaikan dipasaran;

b. Mendorong Kemendag memperhitungkan secara cermat terkait rencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, mengingat jika peredaran minyak curah sedikit atau bahkan tidak ada di pasaran, maka MinyaKita akan menjadi minyak goreng utama yang menjadi andalan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga harganya perlu ditekan dengan tujuan membantu masyarakat miskin dan rentan; 

c. Mendorong Kemendag memperhitungkan kebutuhan MinyaKita secara nasional dan menetapkan penambahan jumlah produksi serta pasokan Minyakita untuk memenuhi kebutuhan pasar, khususnya sebagai substitusi minyak goreng curah;

d. Mendorong Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat apabila terjadi perubahan aturan mengenai minyak curah dan MinyaKita serta tujuan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dari sisi kesehatan.