Hujan lebat memicu banjir bandang dan lahar di Sumatra Barat
Hujan lebat memicu banjir bandang dan lahar di Sumatra Barat pada Sabtu malam (11/5/2024), sejauh ini telah menewaskan 37 orang. Bencana yang terus berulang dan makin tinggi intensitasnya tersebut dinilai terjadi karena kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan pembangunan yang serampangan, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berkoordinasi dengan Pemda untuk selalu mengupdate kondisi cuaca dan perkiraan intensitas, hujan, serta kondisi pantauan aktivitas gunung marapi di Sumatera Barat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari bencana hidrometeorologi dan erupsi gunung merapi;
b. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan aparat TNI/Polri untuk mengupayakan pendistribusian bantuan pangan, pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh korban bencana alam;
c. Mendorong BPBD dan aparat keamanan untuk terus mengupayakan pembukaan wilayah yang masih terputus aksesnya dan segera mengevakuasi seluruh korban terdampak banjir dan lahar dingin ke tempat yang lebih aman serta memberikan pemeriksaan dan perawatan kepada korban yang mengalami gangguan kesehatan;
d. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berkomitmen melakukan perbaikan dalam rencana jangka panjang guna mewujudkan Indonesia yang bebas bencana, khususnya strategi dan pengaturan wilayah pemukiman yang berbasis mitigasi bencana;
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius dalam upaya penindakan terhadap penebangan hutan secara sembarangan, dan mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang selama ini dilakukan secara berlebihan sehingga ekosistem dan kondisi alam tetap berjalan sesuai peruntukkannya dan dapat meminimalisir potensi terjadinya bencana, mengingat rentannya kondisi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan yang serampangan, ditambah aktivitas Gunung Marapi;
f. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.