Pemerintah akan impor beras 22.500 ton beras dari Kamboja
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa pemerintah mengimpor sebanyak 22.500 ton beras dari Kamboja untuk persediaan beras di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Bapanas, dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengkaji kembali rencana beserta besaran impor tersebut, serta memberikan penjelasan secara detail dan komprehensif, yaitu bagaimana impor beras tidak merugikan petani dalam negeri, mengingat meskipun rencana impor dilakukan untuk persediaan beras di gudang Bulog, impor beras menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan petani dalam negeri;
b. Mendesak Kementan berkoordinasi dengan Bulog dan Kemendag untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola beras dalam negeri agar peningkatan produksi beras dalam negeri bisa dilakukan, baik dari mulai penanaman bibit padi, produksi, lahan yang diperlukan, kualitas bibit, hingga pendistribusian, mengingat sebelum melakukan kebijakan impor, Bulog harus memahami situasi dan harga pasar guna mencegah dilakukannya impor beras dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan petani dalam negeri;
c. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Bulog untuk menyusun solusi jangka menengah dan jangka panjang dalam menangani masalah pertanian, seperti kondisi tanam pada fenomena El-Nino dan lahan tani yang terendam banjir sehingga menghambat atau mengurangi produktivitas beras bahkan gagal panen, mengingat masalah tersebut merupakan masalah yang terjadi berulang tiap tahun, sehingga diharapkan pemerintah dapat memperluas lahan pertanian di area-area strategis, khususnya untuk komoditas pokok seperti beras, sehingga kebutuhan beras dalam negeri tetap dapat terpenuhi tanpa harus dilakukannya impor;
d. Mendorong Kementan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk penentuan lahan tani bagi komoditas pokok, seperti beras, yang mengatur sejumlah aspek penting untuk menghasilkan padi dan beras yang berkualitas seperti luas lahan, kondisi lahan, kondisi tanah, dan lain-lain, sehingga dipastikan masalah-masalah seperti lahan tani terendam banjir maupun cuaca buruk tidak mempengaruhi secara signifikan hasil beras dalam negeri;
e. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Bulog dan BPS untuk memperbaiki skema penyerapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di tahun 2024, serta memastikan apabila beras impor nantinya tetap harus dilakukan, diharapkan jumlahnya dapat disesuaikan dengan stok riil beras dalam negeri dan tidak merugikan petani, serta penyaluran dan penyerapan beras impor tersebut diharapkan memiliki nilai manfaat yang tepat sasaran dan hanya benar-benar untuk memenuhi kekurangan beras;
f. Mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pangan berkoordinasi dengan Bulog terus mengawasi dan berupaya mencegah adanya celah yang dapat menimbulkan terjadinya potensi penimbunan, penahanan atau pengurangan distribusi, penetapan harga di luar ketentuan, serta tindakan lain yang mengganggu ketersediaan pasokan, distribusi, dan stabilitas harga beras.