Otorita IKN memaksa masyarakat membokar rumah adat

 Koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Timur bersama dengan masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku dan Pamaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengecam dan melakukan penolakan terhadap Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memaksa 200-an masyarakat adat membongkar rumah mereka yang dinilai menyalahi rencana tata ruang wilayah proyek ibu kota baru, DPR perlu:

a. Mendorong Badan Otoritaria IKN, stakeholder terkait, bersama pemangku adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk membuka ruang diskusi guna menemukan win-win solution dan tidak semena-mena dalam melakukan penggusuran secara paksa mengingat ancaman penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dinilai bertentangan dengan perintah Undang-Undang (UU);

b. Merekomendasikan Komisi II DPR untuk membuka ruang diskusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur dan Otorita IKN, untuk membahas legalitas kepemilikan lahan masyarakat adat guna meluruskan adanya dugaan para warga sebagai “penduduk ilegal” yang baru muncul setelah Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RTRW) IKN disahkan pada 2023;

c. Mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemda, dan aparat keamanan bahwa dalam melakukan pengembangan wilayah harus dilakukan secara humanis dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM), tidak serta merta melakukan tindakan semena-mena, pengambilalihan lahan secara sepihak, serta tetap menghormati masyarakat setempat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut;

d. Mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif, menghindari tindakan provokasi agar tidak mudah terprovokasi guna mencegah terjadinya ekskalasi konflik dan potensi jatuhnya korban jiwa.