Imbauan larangan pembagian bansos jelang pilkada

 Merespon usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membuat edaran imbauan larangan pembagian bantuan sosial (bansos) dua bulan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri segera melakukan pengkajian untuk mempertimbangkan penerbitan aturan terkait penundaan pembagian bansos untuk mencegah adanya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik, mengingat polemik terkait bansos sempat terjadi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024;

b. Meminta pemerintah untuk mengatur skema pengganti pembagian bansos, sebab bansos sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang mengharapkan bansos rutin setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan harian;

c. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen bersikap netral dan melakukan pengawasan ketat dalam penyaluran bansos untuk menghindari berbagai potensi penyelewengan oleh sejumlah oknum;

d. Mendorong pemerintah menindak tegas apabila terbukti ditemukan adanya pemerintah daerah (pemda) maupun oknum yang melanggar aturan atau melakukan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik tertentu;

e. Mendorong Kementerian Sosisal (Kemensos) bersama pemda melakukan sosialisasi sebelum dan saat pendistribusian bansos bahwa bansos berasal dari program pemerintah yang berarti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

f. Mengimbau masyarakat agar turut mengawasi pembagian bansos dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan bansos untuk kampanye politik tertentu;

g. Mendorong pemerintah dalam jangka panjang perlu menyusun strategi pembagian bantuan agar tidak lagi berbentuk tunai atau amplop maupun berbentuk bahan kebutuhan pokok sebab sering disalahgunakan. Disarankan agar penyaluran bantuan diseragamkan melalui himpunan bank negara (Himbara).