Sejumlah Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

 Sejumlah daerah melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya disebabkan karena didapati pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan sejumlah penyebab lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi tempat pemungutan suara (TPS) di tiap wilayah yang berpotensi harus dilakukan pemungutan suara ulang, serta secara transparan menjelaskan kepada publik temuan yang mengakibatkan harus dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;

b. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari Bawaslu, sehingga proses pemungutan suara ulang tersebut memang sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

c. Mendorong KPU mempersiapkan logistik dan keperluan lainnya untuk pemungutan suara ulang, dan menjalankan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu pemungutan suara ulang harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara;

d. Mendorong KPU mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang dalam Pemilu 2024 ini, sebab ditemukan bahwa sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjalankan prosedur dengan tepat, padahal seharusnya ada pengecekan secara ketat melalui daftar pemilih tetap dan jari pemilih sebelum diizinkan masuk ke TPS. Diharapkan ke depannya, KPU dapat memperkuat bimbingan teknis (bimtek) terhadap KPPS guna meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara.