Kemhan Batalkan Pembelian Pesawat Bekas Mirage Dengan Qatar

Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan pembatalan kontrak pembelian pesawat bekas Mirage 2000-5 dengan Pemerintah Qatar karena berstatus tidak efektif dan tidak memenuhi syarat, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan mendalam terhadap alasan pembatalan kontrak pesawat Mirage 2000-5 dengan Qatar, serta melakukan klarifikasi yang transparan mengenai faktor-faktor penyebab pembatalan kontrak tersebut, termasuk masalah teknis, keuangan, atau geopolitik yang mendasarinya;

b. Meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pembatalan kontrak tersebut terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan Qatar, serta dampaknya terhadap kepentingan pertahanan nasional Indonesia;

c. Meminta pemerintah segera mencari alternatif solusi untuk mengatasi kekosongan dalam kekuatan pertahanan udara Indonesia yang diakibatkan oleh pembatalan kontrak tersebut;

d. Meminta Kemhan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengevaluasi opsi penggantian pesawat atau strategi pertahanan udara lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan pertahanan nasional;

e. Meminta Kemhan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik mengenai proses pembatalan kontrak tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya untuk mengatasi dampak pembatalan tersebut;

f. Meminta Kemehan memperkuat kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra strategis lainnya, termasuk diversifikasi sumber-sumber persenjataan dan kerjasama dalam pengembangan industri pertahanan nasional;

g. Meminta Kemehan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam melakukan negosiasi kontrak pertahanan internasional.