Apindo Khawatir Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengganggu rantai industri dalam negeri

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai Maret 2024 akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri di dalam negeri, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mampu mengakomodir seluruh industri sebelum diimplementasikan dan memastikan bahwa pelarangan terbatas tersebut tepat berdasarkan sektoral industri;

b. Mendorong Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memetakan industri yang belum mampu memenuhi kapasitas bahan baku atau bahan penolong dari industri hulu lokal, sehingga dapat diputuskan kebijakan khusus untuk industri tertentu yang berorientasi ekspor guna mengantisipasi terganggunya rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri;

c. Mendorong Kemendag segera melakukan diskusi bersama Apindo maupun stakeholders terkait, untuk menampung berbagai aspirasi dan kebutuhan pengusaha, sehingga kebijakan ini mampu secara efektif meningkatkan produktivitas dan kinerja industri dalam negeri;

d. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap masuknya berbagai barang impor serta menutup celah masuknya barang impor ilegal yang dapat merugikan pedagang dalam negeri.