Sejumlah Harga Pangan Alami Kenaikan Harga

 

Sebagian besar bahan pangan saat ini mengalami peningkatan harga, termasuk beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, daging sapi, daging ayam, telur, gula, minyak goreng, jagung, dan terigu. Per Senin (29/1/2024), harga beras kualitas medium mengalami kenaikan sebesar Rp100 menjadi Rp13.520 dan harga beras premium naik sebesar Rp290 menjadi Rp15.530 per kilogram. Harga bawang merah naik sebesar 2,87% menjadi Rp35.520, bawang putih mengalami kenaikan sebesar 1,78% menjadi Rp39.380 per kilogram. Bahan pangan protein hewani mengalami kenaikan sebesar 2,65% menjadi Rp29.000 per kilogram. Harga minyak goreng kemasan maupun curah mengalami kenaikan sebesar 1,22% per liter. Selain itu, harga tepung terigu, dan biji-bijian seperti kedelai dan jagung juga mengalami tren kenaikan, DPR perlu;

a.            Mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan evaluasi dan analisis menyeluruh terkait penyebab kenaikan harga bahan pangan, termasuk faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pasar;

b.            Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat transparansi pasar dengan meningkatkan pengawasan terhadap praktik spekulatif, monopoli, dan manipulasi harga yang dapat merugikan konsumen;

c.             Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa pasar pangan beroperasi secara adil dan sehat, serta melakukan operasi pasar secara berkala guna memastikan harga pangan di pasaran tetap stabil;

d.            Meminta Kemendag mengevaluasi kebijakan impor dan ekspor agar dapat mengatur pasokan dan permintaan di pasar domestik, serta kerjasama dengan negara-negara pemasok utama untuk memastikan ketersediaan bahan pangan strategis.

e.            Mendorong Kemendag menyusun kebijakan stabilisasi harga jangka pendek dan jangka panjang yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan petani, serta mengidentifikasi instrumen kebijakan, seperti cadangan pangan nasional, untuk merespons fluktuasi harga;

f.             Mendorong Kementan meningkatkan dukungan kepada petani dalam hal pemenuhan kebutuhan produksi, pembenahan infrastruktur pertanian, serta pengembangan keterampilan dan pengetahuan petani, guna mempercepat implementasi program-program bantuan yang dapat membantu petani menghadapi risiko produksi dan harga;

g.            Mendorong peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi pertanian dalam mengelola rantai pasok pangan untuk memastikan keadilan bagi produsen dan konsumen;

h.            Mendorong kolaborasi antara Kementan, Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan lembaga terkait lainnya untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang komprehensif dan berjangka panjang, guna menjaga harga pangan di pasaran bisa tetap stabil dan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.