Ombudsman RI Temukan Empat Maladministrasi Dalam PSN Rempang Eco City
Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi dalam
pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, yaitu terkait
legalitas kampung tua di Rempang, penetapan Rempang sebagai PSN, belum adanya
sertifikat hak pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas Rempang Eco City,
serta tindakan represif aparat, DPR perlu:
a. Meminta Ombudsman RI,
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian
Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan BP Batam untuk
memberi penjelasan terkait persoalan tersebut secara komprehensif dan detail, dan
mendesak BP Batam untuk segera menindaklanjuti temuan maladministrasi dari
Ombudsman RI tersebut;
b. Mendorong ATR/BPN agar
dalam melakukan proses alih fungsi lahan terkait PSN Rempang Eco City, harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan
diskriminasi kepada warga adat Rempang, serta tidak terpengaruh intervensi dari
pihak manapun;
c. Mendorong Pemerintah,
BP Batam, dan stakeholders terkait, untuk membuka ruang diskusi serta
mengedepankan musyawarah terkait penyelesaian sengketa lahan di Rempang;
d. Mendorong Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberi perhatian terhadap dampak
sosial kemasyarakatan dari pembangunan
proyek Rempang Eco City;
e. Mendorong Pemerintah
Pusat dan Pemda untuk memberi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak untuk
mendapat tempat tinggal bagi masyarakat kampung tua Rempang sesuai dengan
kenentuan perundangan dan prinsip hak
asasi manusia di Indonesia;
f. Meminta aparat keamanan
untuk mengedepankan upaya humanis dan persuasif dalam dalam melakukan
pengamanan atas konflik lahan di Rempang;
g. Mengimbau semua pihak
untuk menghindari tindakan provokatif dan intervensi serta menghormati
eksistensi masyarakat adat Pulau Rempang terlebih sesuai dengan Keputusan Wali
Kota Batam Nomor KPTS 105/- HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan
Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam bahwa kampung tua harus dipertahankan da
tidak direkomendasikan menjadi bagian dari pengelolaan BP Batam dan Peraturan
Daerah Kota Batam No 3/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam
2021-2041 yang tidak menyebutkan kampung tua masuk dalam pengelolaan PSN.