KST Papua Kembali Berulah

 

Kelompok separatis teroris (KST) Papua kembali berulah dengan melepaskan tembakan ke arah pos Satgas 330/TD di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah, dari arah permukiman masyarakat. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang anggota KST tewas akibat terkena tembakan balasan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), DPR perlu:

a.            Mendorong Kepolisian, TNI, bersama Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai meningkatkan kewaspadaan, terus menelusuri dan mengusut tuntas tindakan yang dilakukan KST tersebut, serta menangkap dan mengamankan anggota KST yang terlibat, mengingat hal tersebut mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat;

b.            Mendorong Aparat Penegak Hukum memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap seluruh anggota KST yang telah melakukan aksi anarkis dan membahayakan keselamatan masyarakat, sebab berbagai aksi yang dilakukan oleh KST masuk dalam unsur teroris sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang;

c.             Mendorong aparat TNI dan Polri melakukan patroli dan meningkatkan kesiagaan untuk mengantisipasi terjadinya kembali gangguan KST di berbagai wilayah di Papua, baik itu di titik-titik rawan aksi maupun di ruang publik, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat, mengingat aksi KST yang terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat;

d.            Mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan TNI-Polri serius dalam menyikapi aksi-aksi KST, agar ke depannya aksi KST dapat dicegah dan diberantas sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi kelompok atau aksi yang membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat;

e.            Mendorong panglima TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama tokoh adat dan masyarakat setempat melakukan evaluasi mendalam terhadap aksi-aksi dan serangan yang selama ini dilakukan oleh KST, agar dapat ditentukan strategi dan langkah yang tepat untuk dapat mencegah dan meminimalisir ruang gerak KKB di Papua, baik itu melalui pendekatan tertentu, resolusi damai, atau jalur koersif, mengingat KST cenderung memahami medan tempur dan ruang celah yang ada di berbagai wilayah Papua;

f.             Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, dan Polri segera menyusun upaya pendekatan dan strategi baru yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang dalam menghadapi aksi teroris dan anarkis yang dilakukan oleh KST di Papua, mengingat saat ini KST masih melakukan berbagai aksi meskipun telah dilakukan beberapa pendekatan dan strategi;

g.            Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, dan Polri untuk membuka ruang dialog bersama tokoh masyarakat setempat guna menentukan langkah yang tepat untuk mencegah, menanggulangi, dan menangani aksi KST.