Pemenuhan Kouta Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemenuhan kuota guru dan tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama ini dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Akan tetapi, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) masih belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah di masing-masing wilayah, sementara kebijakan pengadaan guru ASN tengah dibuka saat ini melalui seleksi Calon ASN (CASN), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Pemda di seluruh wilayah Indonesia untuk segera mendata kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di wilayah masing-masing secara terperinci dan detail, sehingga formasi yang ditetapkan dalam seleksi CASN di tahun-tahun mendatang, bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan guru;
b. Mendorong Kemendikbudristek memetakan permasalahan ataupun keterbatasan yang dihadapi oleh Pemda dalam melakukan pendataan dan mengajukan formasi kebutuhan guru di tiap daerah, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan;
c. Mendorong Kemendikbudristek memberikan arahan dan pendampingan bagi Pemda dalam menetapkan dan mengajukan formasi guru kepada pemerintah pusat, sehingga guru dan tenaga kependidikan yang terpilih nantinya memiliki kualifikasi akademik yang baik, berkualitas, dan berkompetensi baik, serta memastikan honor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
d. Mendorong Kemendikbudristek berkomitmen untuk melakukan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan sebagaimana hal tersebut juga didukung dari keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di tiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dapat terpenuhi, mengingat sewaktu-waktu guru bisa berhenti bekerja, pensiun, pindah, mutase, atau meninggal dunia.