KKP Berencana Menerapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) per 1 Januari 2024. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, DPR perlu:
a. Mendorong KKP untuk melakukan pengkajian mendalam dan terperinci serta memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berorientasi pada pemulihan ekosistem serta tidak membuka peluang eksploitasi bagi industri skala besar;
b. Meminta pemerintah untuk secara serius berkomitmen memberantas dan mencegah adanya dominasi pemilik modal, perburuan rente, serta konflik horizontal antaran nelayan lokal dengan kapal kapal industri besar;
c. Mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur pelabuhan, pendataan hasil tangkapan maupun tata kelola tangkapan ikan. Mengingat selama ini, pendataan hasil tangkapan dilakukan secara manual, dan penggunaan e-logbook baru dapat dilakukan saat mendekati pelabuhan, sedangkan tidak semua pelabuhan perikanan memiliki sarana prasarana memadai, hal itu dapat menghambat pemasukan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dapat merugikan nelayan karena dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran pungutan;
d. Meminta pemerintah agar senantiasa memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan lokal/tradisional sehingga kebijakan PIT nantinya tetap berasaskan pemerataan serta keadilan dan tidak merugikan nelayan;
e. Mendorong pemerintah bersama aparat keamanan agar secara rutin dan ketat melakukan pengawasan di wilayah perairan maupun pelabuhan guna mencegah terjadinya berbagai aksi kecurangan yang dapat merugikan negara maupun kelestarian lingkungan;
f. Mengingatkan pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek makro maupun mikro secara menyeluruh, selain kebijakan yang dikeluarkan dapat mengatasi persoalan penurunan produktivitas ikan akibat eksploitasi ikan berlebih oleh industri skala besar yang menghambat upaya pemulihan sumber daya perikanan namun juga dapat mencegah adanya gejolak sosial ekonomi antara nelayan maupun industri.