Kemenkeu Menemukan Fakta Pemalsuan Data Kepabean
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh atas emas batangan impor seberat 3,5 ton, DPR perlu:
a. Mendorong Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menindaklanjuti penyelesaian dari kasus importasi emas yang memiliki transaksi sebanyak Rp189 triliun, dan telah terjadi dalam periode tahun 2017-2019 serta melibatkan tiga entitas;
b. Mendorong Satgas TPPU, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Ditjen Pajak, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus importasi emas tersebut, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong Kemenkeu menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan data kepabeanan tersebut, dan ke depannya agar pengawasan terhadap seluruh prosedur impor, termasuk emas, bisa ditingkatkan, sehingga mencegah kerugian negara.