Densus 88 AT Polri Menangkap 40 Tersangka Terorisme Anggota JAD

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri) berhasil menangkap 40 tersangka terorisme yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka yang ditangkap itu hendak menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024, DPR perlu:

a. Mengapresiasi aksi Densus 88 Antiteror Polri yang berhasil menangkap 40 tersangka terorisme yang hendak menggagalkan Pemilu 2024, hal tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 sehingga berjalan dengan damai dan sejuk;

b. Mendorong Densus 88 Antiteror Polri menelusuri dan menangkap kemungkinan masih adanya anggota JAD yang masih tersisa serta jaringan teroris lainnya yang memiliki niat serupa, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan aman tanpa adanya hambatan;

c. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terus melakukan sosialisasi tentang ideologi atau falsafah negara dan dasar hukum negara serta sistem pemerintahan negara Indonesia, agar masyarakat semakin memahami dasar-dasar ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak ada lagi pemikiran atau aksi untuk mengganggu segala kegiatan yang telah diatur dan menjadi kesepakatan bangsa Indonesia.