Defisit Jumlah Guru Pendamping Khusus di Indonesia Menjadi Masalah Besar

Defisit jumlah guru pendamping khusus di Indonesia menjadi masalah besar dalam mewujudkan pendidikan inklusif sebab hanya berjumlah 4.695 orang, sementara murid disabilitas berjumlah 135.874 orang, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengevaluasi permasalahan tersebut secara komprehensif, mengingat hal tersebut menyebabkan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas berpotensi terhambat;

b. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memetakan kebutuhan guru pendamping khusus di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan murid disabilitas, agar dapat dilakukan upaya untuk menambah jumlah guru pendamping khusus agar pendidikan bagi para penyandang disabilitas bisa tetap terjamin;

c. Mendorong Kemendibudristek mengoptimalkan kinerja guru pendamping khusus yang per Mei 2023 jumlahnya mencapai 4.695 orang, serta terus memberikan pelatihan kepada 10.244 guru reguler yang dilatih mendampingi penyandang disabilitas;

d. Mendorong Kemendikbudristek memastikan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, yang mewajibkan tiap sekolah memiliki minimal satu guru pembimbing khusus, dapat benar-benar direalisasikan sehingga dapat mewujudkan sekolah inklusi yang berkualitas, mengingat diketahui masih ada sekolah yang menolak menjadi sekolah inklusi dengan alasan tidak tersedia guru pendamping khusus, padahal semua sekolah umum wajib menerima anak disabilitas;

e. Mendorong Kemendikbudristek lebih memperhatikan penyelenggara pendidikan yang memberikan pendidikan untuk guru pendamping khusus, termasuk penyelenggara dari swasta, serta mendukung sumber daya manusia (SDM) yang diberi pendidikan khusus untuk mengajar para disabilitas tersebut, mengingat guru pendamping khusus harus bisa menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, kompetensi dasar, serta memiliki hati dan kesabaran yang tidak terhingga;

f. Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan kebutuhan dan ketersediaan anggaran bagi guru pendamping khusus, mengingat status dan remunerasi guru pendamping khusus masih bergantung pada kebijakan dan anggaran daerah;

g. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Kemendikbudristek untuk mengatasi keterbatasan guru pendamping khusus, guna mewujudkan target no one left behind (tidak ada satu pun yang tertinggal);

h. Mendorong Kemendikbudristek dan Pemda berkomitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif dan memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan yang tepat bagi peserta didik berkebutuhan khusus.