Bapanas Sebut Harga Guna Nasional dan Internasional Alami Kenaikan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan harga gula dalam negeri maupun internasional mengalami kenaikan. Kenaikan harga gula pun dianggap sudah melewatin batas wajar Harga Acuan Penjualan (HAP) dari Rp14.500 per kg menjadi Rp16.000 per kg atau Rp17.000 per kg, DPR Perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan operasi pasar secara berkala guna menjamin pasokan gula dan stabilitas harga di pasaran sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk mencegah makin melonjaknya harga gula tersebut;

b. Mendorong Kemendag dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pangan dan melakukan upaya untuk mencegah potensi penimbunan oleh berbagai pihak yang berdampak pada kelangkaan dan tidak stabilnya harga gula di pasaran;

c. Mengimbau masyarakat agar membeli kebutuhan bahan pangan, khususnya gula kristal sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tidak panic buying dalam menyikapi kenaikan harga, sebab hal tersebut berpotensi berdampak pada semakin naiknya harga gula dan bahan pangan lainnya;

d. Mendorong Kemendag dan Kementan juga memastikan petani, distributor, hingga pedagang tidak mengalami kerugian, serta berkomitmen melakukan perhitungan dan pengkajian terlebih dahulu sebelum melakukan impor;

e. Menyampaikan bahwa DPR berkomitmen turut melakukan pengawasan terkait produksi hingga rantai distribusi gula dan akan mengawasi kementerian dan lembaga (K/L) terkait serta pengusaha gula kristal untuk mencegah potensi terjadinya penyelewengan dan kecurangan di tengah isu penurunan produksi gula yang akan merugikan masyarakat.